Oleh : Admin Desa
Pemerintah Desa Ulu Wawo, Kec. Wawo, Kab. Kolaka Utara mengumumkan bahwa layanan pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan atau Adminduk kini dapat diakses secara gratis langsung di Kantor Pemdes Ulu Wawo.
Ini merupakan upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa perlu jauh-jauh ke luar desa.
1. Lokasi dan Waktu Pelayanan
Lokasi: Kantor Pemdes Ulu Wawo
Waktu: Setiap jam kantor
Masyarakat dapat datang langsung pada jam kerja untuk mendapatkan pelayanan.
2. Jenis Layanan Adminduk yang Tersedia di Desa
Berikut layanan yang dapat diurus di Kantor Pemdes Ulu Wawo:
👉Penerbitan Akta Lahir
👉Penerbitan Akta Kematian
👉Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
👉Pindah Datang
👉Penambahan Keluarga karena Kelahiran
👉Penerbitan Ulang KK atau Akta yang Rusak/Hilang
Syarat: Wajib membawa Surat Keterangan Hilang dari Polsek
👉Perbaikan Data Adminduk
Syarat: Wajib membawa Ijazah atau dokumen dasar sebagai pendukung
3. Perhatian Khusus: Pengecualian KTP-ELUntuk layanan KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), tidak dapat dilayani di desa.
Perekaman dan cetak KTP-EL harus dilakukan di Kantor Dukcapil Lasusua, karena alat perekaman dan pencetakan hanya tersedia di sana.
4. Informasi Lebih LanjutUntuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan hubungi perangkat Desa Ulu Wawo atau datang langsung ke Kantor Pemdes pada jam kerja.
Mari manfaatkan layanan gratis ini untuk melengkapi dokumen kependudukan keluarga Anda. Dengan data yang lengkap dan akurat, akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial akan lebih mudah.
Bagikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan warga Desa Ulu Wawo lainnya.
.jpeg)




0 comments:
Posting Komentar